Peran Ombudsman RI dalam Peningkatan Pelayanan Publik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 April 2022
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 5.610 Kali

Sejak awal terbentuk hingga saat ini, telah dilakukan banyak upaya untuk menguatkan Ombudsman RI, diantaranya adalah upaya menguatkan kelembagaan dan menguatkan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Secara kelembagaan, pembentukan Ombudsman RI yang semula dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional,  ditingkatkan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain penguatan melalui instrumen hukum pembentukannya, penguatan juga dilakukan untuk kedudukan kelembagaannya. Kedudukan Ombudsman RI yang semula dalam Keppres Nomor 44 Tahun 2000 hanya merupakan komisi pengawasan masyarakat, setelah UU Nomor 37 Tahun 2008 diberlakukan, kedudukan Ombudsman RI ditingkatkan menjadi lembaga negara. Dampaknya, kelembagaan Ombudsman RI lebih kuat keberadaannya dan tidak mudah untuk dibubarkan atau dilebur.

Kemudian, Ombudsman RI juga memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang strategis, khususnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman RI juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; berwenang untuk meminta keterangan dan melakukan pemanggilan, serta membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan (termasuk rekomendasi untuk membayar ganti-rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan).

Selain UU Nomor 37 Tahun 2008 tersebut, Ombudsman RI juga telah memiliki kerangka regulasi yang memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, di antaranya adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI; PP Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; dan perundang-undangan lain yang terkait.

Dalam acara Diskusi Publik Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa UU Ombudsman RI dan UU Pelayanan Publik telah memperkuat peran Ombudsman RI melalui tujuh upaya penguatan, yaitu:

1. Kalau dulu Ombudsman dikenal sebagai lembaga pemberi pengaruh, sekarang menjadi lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi melalui rekomendasi yang final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh penerima rekomendasi;

2. Kalau dulu Ombudsman dipandang sebagai lembaga yang sekadar meneruskan laporan masyarakat, sekarang menjadi lembaga yang berwenang menghadirkan secara paksa terlapor, pelapor, ataupun saksi yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tetapi tidak memenuhi panggilan;

3. Ombudsman RI saat ini tidak hanya berwenang menindaklanjuti laporan publik, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsanya sendiri;

4. Saat ini Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan lebih dulu, seperti sidak pejabat atau instansi yang dilaporkan;

5. Saat ini Ombudsman RI berwenang memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk melakukan pemeriksaan, laporan, atau berdasarkan inisiatif investigasi sendiri;

6. Saat ini terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan (pidana penjara dan denda); dan

7. Saat ini Anggota Ombudsman RI mempunyai imunitas hukum, yaitu tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, atau digugat di muka pengadilan karena menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dengan demikian, peran Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting. Namun demikian, peran Ombudsman RI itu harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta keterbukaan masyarakat dan birokrasi. Ombudsman RI tidak dapat berperan maksimal tanpa adanya kesadaran hukum dan keterbukaan masyarakat yang memadai. Pada akhirnya, keberadaan Ombudsman RI yang efektif dan efisien akan mengakselerasi perwujudan masyarakat yang demokratis melalui terwujudnya pelayanan publik yang baik.

Penguatan yang Diperlukan
Selanjutnya, penguatan atau peningkatan apa yang diperlukan Ombudsman RI?

Ombudsman RI perlu melakukan penguatan dalam berbagai aspek dalam rangka menjawab tantangan yang mungkin akan dihadapi di tahun-tahun yang akan datang. Tantangan tersebut, antara lain semakin kritisnya masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, banyak saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi, seperti melalui lembaga peradilan (gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara – PTUN) atau melalui lembaga nonperadilan (pengaduan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun media sosial). Di samping itu, Ombudsman RI juga perlu mengantisipasi tantangan yang ditimbulkan oleh situasi politik dan keadaan global yang dinamis dan mudah berubah, seperti penyelenggaraan pemilu (pra dan pasca pilpres, pemilu legislatif, dan pemilukada serentak) atau kondisi pandemi COVID-19.

Permasalahan lainnya adalah masih belum maksimalnya pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI oleh pihak instansi penyelenggara pelayanan publik. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri yang mungkin dapat dijawab dengan cara membangun public trust masyarakat dan kewibawaan institusi melalui peningkatan kualitas rekomendasi yang dihasilkan.

Terhadap tantangan dan permasalahan tersebut, upaya yang dapat dilakukan Ombudsman RI adalah dengan melakukan perbaikan internal dan perbaikan eksternal. Perbaikan internal dapat dilakukan Ombudsman RI dengan tetap konsisten (i) mewujudkan visi Ombudsman RI: “efektif, dapat dipercaya, dan berkeadilan; (ii) melakukan penguatan organisasi di pusat dan daerah; (iii) penguatan sumber daya manusia; peningkatan akuntabilitas kinerja; (iv) pembangunan sistem dan lingkungan kerja yang baik; serta (v) penyediaan sarana, prasarana, dan anggaran yang mencukupi.

Sementara, perbaikan eksternal dapat dilakukan dengan cara (i) mengusahakan public trust atas kinerja Ombudsman RI; (ii) mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak masyarakat atas pelayanan publik; (iii) mengedukasi penyelenggara pelayanan publik; dan (iv) menjalin jejaring kerja dengan berbagai stakeholders.

Pada akhirnya, keberadaan dan peran Ombudsman dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik perlu didukung oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan publik dan oleh pemerintah yang memiliki kepentingan yang sama yaitu perbaikan pelayanan publik secara terus menerus.

(Kedeputian Bidang Polhukam, Sekretariat Kabinet)

Evaluasi Terbaru