RZWP-3-K KEPASTIAN HUKUM BAGI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Kusnul Nur Kasanah, Keasdepan Bidang Kelautan dan Perikanan, Kedeputian Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet. Ruang dalam UU No. 26 Tahun 2007 didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup.