Pemerintah Tambah Modal Perum Bulog Rp 3 Triliun
Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), bunyi Peraturan Pemerintah itu.