Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Berdasarkan pantauan kami, terdapat pola umum pengaturan RPerda (Rancangan Peraturan Daerah) yang tidak tepat baik terkait dengan aspek hukum maupun terkait dengan substansi rencana tata ruang. Dari aspek hukum kesalahan umum yang terjadi antara lain ketentuan peralihan, ketentuan pidana, pembentukan PPNS, peran masyarakat, kelembagaan, dan peninjauan kembali.