Hilirisasi Bahan Tambang: Sebuah Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Desember 2022
Kategori: Opini
Dibaca: 1.328 Kali

Oleh: Aliyyah Damar Fitriyani*)

Komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi bahan tambang bukanlah isapan jempol belaka. Secara bertahap, pemerintah terus melakukan penghentian ekspor bahan tambang mentah dimulai dari nikel, bauksit, timah, hingga alumina. Sejak bulan Januari 2020, kebijakan larangan ekspor nikel mentah telah berhasil dilakukan. Implementasi kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah tersebut tentunya tidak dapat dikatakan berjalan mulus. Dengan jumlah produksi nikel mencapai 1 juta metrik ton menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia. Larangan ekspor nikel mentah tentu sangat berpotensi mengganggu pasokan nikel global yang memicu konflik dagang. Saat ini Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) tengah menggugat Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor nikel mentah. Padahal tujuan utama pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bahan tambang mentah adalah untuk meningkatkan nilai tambah domestik melalui hilirisasi produk pertambangan.

Tantangan Penerapan Hilirisasi Bahan Tambang
Hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki oleh suatu negara. Dengan hilirisasi, komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah tetapi sudah menjadi barang setengah jadi. Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hilirisasi merupakan upaya pemerintah dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Pasal tersebut memiliki arti bahwa negara berhak mengelola sumber daya alam yang dimiliki guna menyejahterakan rakyatnya. Pengelolaan sumber daya alam kemudian juga diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang intinya mengatur agar tidak ada lagi ekspor bahan tambang mentah. Namun, pengimplementasian UU ini masih memiliki banyak kendala baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu contoh masalah dari dalam negeri ialah kesiapan industri pengolahan bahan tambang dari mentah menjadi barang setengah jadi. Selain itu, saat ini Indonesia tengah menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor biji nikel yang (untuk sementara) dimenangkan World Trade Organization (WTO). Menurut Uni Eropa, kebijakan ekspor, kewajiban pengolahan, dan pemurnian nikel di Indonesia tidak sesuai dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Sebagai konsekuensinya, kebijakan pelarangan ekspor nikel mentah yang telah dilakukan sejak Januari 2020 harus dicabut.

Saat ini Indonesia menyuplai sekitar 37 persen kebutuhan biji nikel dunia sedangkan ekspor produk olahan dasar nikel masih sangat minim (di bawah 5 persen). Bahkan Indonesia tidak termasuk ke dalam lima eksportir terbesar produk olahan dasar nikel. Padahal harga jual antara biji nikel mentah dengan komoditas nikel yang telah diolah setengah jadi di pasar internasional sangatlah berbeda. Harga jual rata-rata biji dan konsentrat nikel di pasar dunia hanya berkisar di angka 21 dolar Amerika Serikat (AS)/WE, sedangkan harga produk olahan dasar nikel mencapai 24 ribu Dolar AS.

Gambar 1. Negara Eksportir Biji Nikel (dalam juta ton)
sumber : BPS (2022)

Gambar 2. Negara Eksportir Olahan Biji Nikel (dalam miliar Dolar AS)
sumber : ITC (2019)

Indonesia merupakan penghasil jenis nikel terbaik di dunia yang dibutuhkan untuk pengembangan baterai mobil listrik. Menurut International Energy Association (IEA), tren renewable energy akan meningkatkan permintaan nikel di pasar global. Apalagi dengan adanya permintaan kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan baterai listrik. Saat ini kendaraan listrik baru menyumbang 2 persen penjualan mobil global, namun pada tahun 2040 kendaraan listrik akan menguasai 58 persen kendaraan global.

Jika melihat ke belakang, ini bukan pertama kalinya Indonesia dan Uni Eropa bersengketa. Tuntutan Uni Eropa terkait ekspor nikel mentah ini sangat kontradiktif dengan persoalan larangan ekspor kelapa sawit dari Indonesia. Pada saat itu, Uni Eropa mengklaim bahwa minyak sawit yang berasal dari Indonesia memiliki lemak jenuh yang tinggi, pengelolaan yang buruk, dan proses pembukaan lahannya menjadi penyebab pemanasan global serta deforestasi. Namun Uni Eropa tidak menerapkan hal yang sama untuk minyak sawit yang berasal dari Prancis ataupun Amerika Latin. Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa Uni Eropa menerapkan standar ganda untuk komoditas yang berbeda.

Dukungan Penerapan Hilirisasi Dalam Negeri
Tidak dapat dipungkiri, masih banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya hilirisasi bahan tambang. Namun, sikap pemerintah yang tegas dalam menjalankan komitmennya patut diapresiasi. Pemerintah menolak menerima keputusan WTO dan akan mengajukan banding di Pengadilan Internasional. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menghentikan ekspor bahan tambang mentah untuk komoditas bauksit dan juga timah yang rencananya akan dimulai sejak pertengahan tahun 2023. Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, Rabu 30 November 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menjadi negara maju. “Negara kita ingin menjadi negara maju. Kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja kita takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju. Terus, saya sampaikan kepada Menteri, ‘Terus, tidak boleh berhenti. Tidak hanya berhenti di nikel, tapi terus yang lain.’”

Sudah saatnya Indonesia mengelola sumber daya alamnya sendiri dari hulu ke hilir. Hasil hilirisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sudah dapat dilihat pada Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, di Kawasan Industri Morowali jumlah penyerapan tenaga kerja mencapai 30 ribu orang. Pemerintah sudah memberikan kepercayaan kepada pengusaha untuk mengambil bagian dalam pengembangan industri dalam negeri sebagai langkah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Maka dari itu pengusaha dan masyarakat seyogianya mendukung upaya pemerintah dalam implementasi hilirisasi bahan tambang karena pengusaha dan masyarakat pada akhirnya pun akan merasakan manfaat kebijakan tersebut.

*) Analis Data dan Informasi pada Subbidang Distribusi Risalah Persidangan, Sekretariat Kabinet

Opini Terbaru