Kemenparekraf Fasilitasi 800 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dapatkan Sertifikasi SNI CHSE

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Oktober 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 568 Kali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan memfasilitasi 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sepanjang 2022. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat di Indonesia.

“Kami harapkan melalui program ini, akan bertambah 800 usaha di sektor parekraf yang tersertifikasi SNI CHSE,” ujar Menparekraf/Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Weekly Brief With Sandi Uno, yang diakses di laman YouTube Kemenparekraf, Selasa (1810/2022).

Sandiaga mengungkapkan, sejak 2020 hingga tahun 2021, pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata agar tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.

“Menurut survei yang dilakukan pada 2022 sebanyak 53 persen wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap. Hal ini terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30 persen,” imbuhnya.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE, tutur Sandiaga, Kemenparekraf bersama Badan Standardisasi Nasional pada akhir 2021 telah meluncurkan SNI 9042:2021 yang selanjutnya disebut SNI CHSE di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

“Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat voluntary atau sukarela, namun sebagai piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf,” ujarnya.

Pendaftaran SNI CHSE melalui laman chse.kemenparekraf.go.id telah dibuka pada 15 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 22 Oktober 2022. Terdapat beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf untuk memperoleh SNI CHSE.

“Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM), yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel nonbintang dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Menparekraf berharap melalui program sertifikasi CHSE ini para pelaku dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata Indonesia sudah memenuhi gold standard dan telah memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan yang ketat dan disiplin sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.

“Saya mengajak para pelaku usaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi SNI CHSE tahun 2022,” pungkasnya. (UN)

Kunjungi laman Kemenparekraf melalui tautan ini.

Berita Terbaru