Pagu Anggaran Setkab 2023 Rp352,29 Miliar Disetujui Komisi II DPR RI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 September 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 601 Kali

Seskab Pramono Anung berjabat tangan dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (19/09/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (19/09/2022) siang.

“Pagu Anggaran Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2023 seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi II dan juga sesuai dengan Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas berjumlah Rp352,29 miliar, tidak ada perubahan,” ujar Seskab dalam rapat mengenai Penetapan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2023 tersebut.

Rapat Komisi II DPR RI ini pun menyetujui pagu anggaran Sekretariat Kabinet (Setkab) tahun 2023 itu. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

“Dengan pengalokasian anggaran per program yakni Program Dukungan Manajemen Rp308,23 miliar dan Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden Rp44,06 miliar. Bisa kita setujui?” tanya Doli yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan pembukaan pencadangan anggaran atau automatic adjustment Setkab tahun anggaran 2022 sebesar Rp11,65 miliar.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pembukaan pencadangan anggaran (automatic adjustment) Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp11,65 miliar untuk memenuhi kekurangan anggaran belanja gaji pegawai dan kebutuhan anggaran belanja barang dalam rangka pelaksanaan kegiatan prioritas,” tandas Doli.

Raker juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Wakil Sekretaris Kabinet Fadlansyah Lubis. (JW/ UN)

Berita Terbaru