Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-Undangan
Oleh: Nurul Hani Pratiwi, S.H.*)
Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofi negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (presiden), peraturan daerah (perda), serta bentuk peraturan lainnya.
Apabila bangsa Indonesia menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat Pancasila, dalam arti masyarakat yang segala perbuatan dan hubungan antar manusianya dijiwai oleh Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila.
Para ahli sosiologi dan ahli hukum sudah sejak lama memaklumi bahwa law is a tool of social engineering, hukum adalah alat perekayasa sosial. Hukum, dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan alat yang efektif untuk mengubah perilaku masyarakat. Hal ini dapat dipahami karena hukum memiliki ciri yang tidak dipunyai oleh norma hidup lainnya, yakni sanksi yang bisa dipaksakan. Sementara, norma sosial, norma kesusilaan, norma agama, dan norma adat tidak memiliki sanksi yang bisa dipaksakan sebagaimana sanksi di dalam hukum.
Tantangan dan Kendala
Namun demikian, tidaklah mudah untuk dapat menginjeksi nilai-nilai Pancasila ke dalam tubuh peraturan perundang-undangan. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana membumikan nilai abstrak di dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai konkret pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, bagaimana memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam norma-norma pasal ketentuan mengenai aturan paten, kandungan produk impor, dan sebagainya.
Kesulitan lain adalah terbatasnya forum internalisasi dan advokasi nilai-nilai Pancasila ke dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Selama ini forum yang dapat disebutkan adalah forum harmonisasi dalam proses penetapan suatu rancangan perundang-undangan. Proses inipun masih perlu dimaksimalkan efektivitasnya untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Kesulitan selanjutnya adalah mendapatkan sumber daya manusia yang memahami nilai-nilai Pancasila, mengetahui ikhwal kebijakan publik pemerintah, dan sekaligus memahami penyusunan peraturan perundang-undangan.
Upaya yang dilakukan sejauh ini adalah mencoba memerinci masing-masing sila dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai yang lebih konkret yang dulu disebut dengan butir-butir Pancasila. Hasil rincian ini tetap masih memerlukan rincian lagi, pendalaman, exercise, dan simulasi secara terus menerus sehingga didapatkan panduan praktis untuk menilai apakah suatu perbuatan atau hubungan hukum sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila.
Gagasan dan Saran
Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Pada tahap perencanaan misalnya, penerapan tersebut dapat dilakukan dengan memastikan arah pengaturan di dalam dokumen perencanaan telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dokumen dimaksud dapat berupa program legislasi nasional atau program penyusunan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga. Sementara pada tahap penyusunan, dilakukan exercise kesesuaian setiap norma pasal dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian seterusnya sampai dengan tahap pengundangan.
Secara teknis perancangan peraturan perundang-undangan, selain dalam rumusan pasal-pasal, nilai-nilai Pancasila dapat juga dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Demikian juga di dalam penjelasan umum suatu undang-undang dan peraturan daerah.
Terkait dengan sumber daya manusia, diperlukan orang-orang yang terlatih untuk menyebarluaskan cara menilai suatu norma peraturan perundang-undangan sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila. Orang-orang dimaksud perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk dapat menguasai nilai-nilai Pancasila, kebijakan publik, dan teknis peraturan perundang-undangan secara sekaligus.
Terkait proses advokasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, orang-orang yang telah terlatih sebagaimana dimaksud di atas, hendaknya terlibat di dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga didapatkan sense bagaimana memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, menggunakan proses learning by doing untuk menemukan metode yang efektif untuk memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini tengah disusun indikator nilai-nilai Pancasila yang akan dijadikan sebagai pedoman pengujian kesesuaian peraturan perundang-undangan terhadap Pancasila. Apabila indikator tersebut kelak menjadi pedoman bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka perlu dipastikan kehadiran orang-orang yang telah dilatih untuk memastikan kandungan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan dalam forum-forum pembahasan peraturan perundang-undangan.
Di samping upaya memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pula upaya pada proses setelah peraturan perundang-undangan itu ditetapkan. Proses tersebut bisa dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan atau peraturan perundang-undangan secara keseluruhan. Untuk proses reviu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, dapat dilakukan kerja besar yakni mengevaluasi dan menilai peraturan perundang-undangan secara keseluruhan sehingga dapat dipastikan semua peraturan perundang-undangan telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Hasil kerja tersebut menjadi bahan untuk memperkuat, mengubah, menggabungkan, atau mencabut suatu peraturan perundang-undangan yang ada.
Pada akhirnya, partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila juga akan menentukan keberhasilan penerapan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan dengan baik. Dengan adanya partisipasi masyarakat ini dapat diminimalkan terjadinya ketidakselarasan substansi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.
*) Kepala Subbidang Hukum Publik, Kedeputian Bidang Polhukam, Setkab