Pengantar Presiden dalam Rapat Terbatas Tentang RUU Pemda, di Kantor Presiden, Jakarta, 17 September 2014

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 September 2014
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 57.199 Kali

Saudara Wakil Presiden dan para peserta sidang kabinet bidang politik, hukum dan keamanan yang saya cintai.

Sidang kita mundur setengah jam.  Meskipun ini minggu-minggu terakhir pemerintahan kita, minggu-minggu terakhir masa Kepresidenan saya. Saya duga dulu akan lebih ringan tidak sesibuk sebelumnya tetapi justru banyak hal yang harus kita kelola, kita tangani kita putuskan dan kita tuntaskan. Jadi bekerja around the clock. Agenda kita hari ini adalah untuk mendengarkan laporan dan presentasi Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan insyallah akan segera diundangkannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Ini satu tonggak sejarah yang akan mengubah wajah pemerintahan dan pembangunan kita di seluruh tanah air. Karena setelah 10 tahun ibaratnya, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah kita laksanakan kita bisa mengenali sejumlah permasalahan dan tantangan yang berpengaruh langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu bangsa yang cerdas tentu tidak boleh membiarkan semua itu berlangsung terus. Sebab kalau tidak kita ubah hampir pasti di masa datang. Presiden di masa datang akan menghadapi persoalan yang sama bahkan barangkali lebih kompleks lagi. Oleh karena itulah menjadi kewajiban moral dan kewajiban politik kita untuk menghadirkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang lebih tepat dan lebih efektif.

Sebelum nanti disampaikan secara rinci apa yang nanti akan disampaikan, apa yang telah kita rancang dan kemudian dibahas secara bersama antara pemerintah dengan DPR RI dan tentu juga ada masukan DPD RI. Saya ingin menyampaikan sejumlah hal untuk menjadi perhatian dan pengetahuan kita semua. Tetap terkait dengan mengapa, sekali lagi mengapa kita perlu memiliki Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang tepat.

Begini saudara-saudara, fakta dan realitas mengenai Sistem Pemerintahan termasuk Pemerintahan Daerah yang berlaku hingga hari ini adalah kita menganut sistem Negara Kesatuan ingat itu. Ini konstitusi dan bukan sistem negara federal atau juga sistem konfederasi. Sangat berbeda dan perbedaannya itu mendasar. Seringkali tidak kita sadari bahwa ada distorsi dan deviasi di semangat Negara Kesatuan.

Yang kedua ini kembali fakta dan realitasnya, di satu sisi kita menganut sistem Negara Kesatuan tetapi kita sekaligus memberlakukan Otonomi Daerah. Bahkan sejumlah provinsi kita tetapkan sebagai Daerah Otonomi Khusus dengan Sistem Pemerintahan Otonomi Khusus. Saya kerap berbincang dengan kolega saya, para pemimpin dunia. Ketika berbincang-bincang sistem pemerintahan yang ada di negaranya masing-masing. Mereka sempat bertanya kepada saya bagaimana mungkin ada negara kesatuan tetapi sekaligus menjalankan Otonomi Daerah. Apa tidak ada istilahnya benturan? Apa tidak ada komplikasi begitu?

Fakta dan realitas yang lain, kita menganut sistem pemilihan pemimpin daerah secara langsung untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Itu fakta dan realitas yang lain.

Kemudian bukan menjadi rahasia umum lagi, di lapangan, di seluruh tanah air dirasakan banyak hal yang menghambat jalannya pemerintahan yang efektif. Good governance and effective government, juga menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Termasuk pembangunan ekonomi lebih khusus lagi investasi yang ada di daerah. Itu semua fakta dan realitas yang saya kira publik sering membicarakannya di berbagai forum.

Nah, saya sendiri yang hampir 10 tahun memimpin negeri ini juga melakukan pengamatan dan penilaian. Bahwa memang banyak daerah yang maju sesuai potensi dan peluang yang dimilik oleh daerah itu tetapi terus terang saya katakan lebih banyak daerah yang kemajuannya, sesungguhnya masih jauh dibawah potensi dan peluang yang mereka miliki.  Salah satu diantaranya adalah tatanan atau sistem atau manajemen dalam pemerintahan daerah di dalam pembangunan daerah, itulah fakta dan realitas.

Oleh karena itulah saudara-saudara, pemerintah atas dasar semuanya itu ingin melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. Ya, kalau ditanya mengapa Undang-Undang itu diperlukan karena tadi saya sudah singgung dalam praktek terjadi banyak tata laku pemerintahan yang tidak sejiwa dan tidak segaris dengan sistem kesatuan, sistem negara kesatuan.

Kemudian banyak peluang yang menurut saya hilang, jadi semacam opportunity loss terutama di bidang pembangunan ekonomi. Karena urusan regulasi dan manajemen pemerintahan daerah yang sering tidak kondusif bagi investasi yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian kesejahteraan masyarakat daerah itu.

Dirasa perlu, oleh karenanya untuk dipertegas dan diperjelas perbedaan, kewenangan, tanggungjawab dan tugas bagi pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan kota, singkatnya begitu.

Kemudian ada aspek lain yang tidak kalah pentingnya saudara-saudara, kita sering mendengar, di media massa sejumlah Kepala Daerah dinilai memiliki kinerja yang buruk, dinilai sebagian yang lain memiliki disiplin dan perilaku yang tidak baik. Nah, belum ada aturan yang tegas dan jelas untuk mengatasi permasalahan itu. Kalau pada tingkat politik daerah yang itu menjadi domain DPRD memang itu menjadi lebih jelas tetapi dalam rangka manajemen pemerintahan termasuk pengawasan yang mesti dilakukan oleh Presiden misalnya, itu terus terang, belum tegas, belum jelas dan belum bisa menjawab semua permasalahan yang terjadi.

Saya sering memberikan penghargaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota selama ini, boleh dikata sering. Tetapi jika ada Gubernur dan Walikota yang sekali lagi berkinerja buruk dan berdisiplin tidak baik, kewenangan Presiden tidak ada. Saya bisa memberhentikan Gubernur, Bupati dan Walikota, memberhentikan sementara manakala yang bersangkutan sebagai terdakwa. Kemudian begitu berlaku tetap diberlakukan secara permanen. Apa harus menunggu seseorang ditetapkan sebagai terdakwa, padahal kinerjanya buruk?

Pembangunannya macet, disiplinnya rendah, jarang berada di tempat, dalam sebulan hanya ada seminggu di tempat yang tiga minggu mungkin tidak ada di tempat. Bagaimana pemerintahan akan bagus, aspirasi rakyat, pembangunan juga akan berlangsung dengan baik untuk mengubah nasib dan masa depan rakyat kita. Itulah yang mesti kita lihat juga dalam konstruksi sistem pemerintahan daerah.

Saudara tahu, reward and punishment itu kan harus berjalan seimbang bukan harus ada yang dihukum, bukan. Ya, kalau semua bagus ya kasih reward kasih penghargaan, kasih imbalan. Tetapi sebaliknya kalau ada yang buruk perilaku dan kinerjanya ya mesti ada punishment. Itu adil namanya, edukatif namanya. Dan begini yang terakhir saudara-saudara, jika ini bisa dihadirkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang sudah kita sempurnakan ini, ya praktis berlakunya pada era pemerintahan yang akan datang, pada era Presiden Jokowi bersama pemerintahannya dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya lagi. Dan tentu ini baik karena pasti Presiden dan pemerintahan yang akan mendatang akan lebih berhasil lagi dalam menjalankan pemerintahan di seluruh tanah air juga akan bisa mencapai prestasi dan hasil-hasil pembangunan yang lebih baik.

Saya berharap permasalahan dan kesulitan yang saya hadapi, yang dihadapi oleh pemerintahan yang sekarang ini tidak perlu terjadi. Tidak perlu dihadapi oleh Presiden dan pemerintahan yang akan datang.

Itulah saudara-saudara, apa dan mengapa, the what and the why Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ini perlu kita perbaiki dengan latar belakang dan tujuan yang saya sampaikan tadi.

Demikian pengantar saya dan nanti akan disampaikan setelah sidang kabinet ini oleh Mendagri, hasil dan kemudian apa yang mesti dilakukan untuk mengimplementasikan pikiran pesan kita ini.

Terima kasih.

(Humas Setkab)

Transkrip Pidato Terbaru