Plt. Kadispar Kepri Optimistis Multiple Entry Visa Picu Peningkatan Wisman

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Desember 2022
Kategori: Nusantara
Dibaca: 231 Kali

Ptl. Kadispar Kepri Luki Zaiman Prawira dalam sebuah Konsultansi Kunjungan Wisman di Kota Batam, Kepri, Minggu (04/12/2022). (Foto: Dispar Kepri)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi layanan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa yang kembali diluncurkan pemerintah pusat. Plt. Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Luki Zaiman Prawira menilai kebijakan yang memungkinkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang ini adalah angin segar bagi pariwisata Kepri.

“Beberapa waktu lalu, kebijakan VKBP telah diluncurkan kembali. Apresiasi yang sungguh besar untuk jajaran Kemenkumham yakni Ditjen Imigrasi. Ini sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman,” ujar Luki dalam rilis Dispar Kepri, Minggu (04/12/2022).

Wisatawan pemegang VKBP diizinkan tinggal selama enam puluh hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia. Luki pun optimistis kebijakan VKBP dapat meningkatkan minat dan semangat wisatawan mancanegara untuk datang ke Kepri.

Lebih lanjut, Luki berharap kebijakan VKBP juga dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

“Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” tandasnya.

Pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia. Untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp3 juta per orang per tahun. (HUMAS PEMPROV KEPRI/ST)

Nusantara Terbaru